Langsung ke konten utama

VIRAL!! AMBIL FOTO DIGUNUNG BROMO BAYAR 1 JUTA

 


AMBIL FOTO DIGUNUNG BROMO BAYAR 1 JUTA?

    Viral sebuah unggahan video di media sosial Instagram yang menunjukkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur. "Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di Bromo dikenakan biaya 1 juta,"

    Dalam video itu, terlihat kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS). Sejumlah warganet pun turut berkomentar dan menyayangkan hal tersebut. Terkait viralnya unggahan tersebut, Humas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Sarif Hidayat memberikan penjelasannya.

    Dianggap untuk kebutuhan komersial Sarif menyampaikan, pada 3 Juni 2022, pemilik akun, yang juga merupakan seorang pemandu lokal sekaligus fotografer, membawa sekitar 20 orang tamu untuk melakukan pengambilan foto di kawasan Gunung Bromo. Melihat perlengkapan dan jenis kamera profesional yang dibawa oleh Agung, petugas di lapangan berpendapat bahwa kegiatan tersebut masuk kategori tarif senilai Rp 1 juta, sesuai aturan yang berlaku.

    Adapun mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, tercantum bahwa keperluan pengambilan gambar untuk paket video komersial dikenakan tarif Rp 10 juta, Rp 1 juta untuk paket handycam, dan Rp 250.000 untuk paket foto. "Petugas berpendapat kalau aktivitas yang dilakukan oleh Agung dan kliennya masuk dalam kategori tarif senilai Rp 1 juta karena menggunakan kamera profesional. Kami petugas melihatnya seperti itu,"

    Namun, menurut Ayip, petugas sudah menjelaskan aturan tersebut ketika rombongan Agung tiba di pos masuk. "Oleh petugas dijelaskan, bahwa dengan aktivitas yang akan dilakukan oleh Agung dan kliennya itu ada ketentuannya, berdasarkan PP No.12 tahun 2014, bagian snapshoot film," ucapnya.

    Sudah klarifikasi dan duduk bersama Usai penjelasan di pos, Ayip menyebut bahwa yang bersangkutan tidak menyampaikan komplain atau keberatan lainnya terkait tarif. "Saat itu, yang bersangkutan tidak ada komplain dan tidak juga menyampaikan keberatannya. Walaupun dia orang lokal, namun jika aturannya seperti itu, ia tidak keberatan membayar, artinya kan dia menerima," ujar Ayip menjelaskan.
"Saya sudah klarifikasi kepada yang bersangkutan. Saya tanyakan juga mengapa dia malah upload di media sosial sehingga respons netizen ramai sekali," kata Ayip.
Ternyata, menurutnya, Agung sebagai pemilik usaha perjalanan bermaksud memberi informasi kepada calon klien. "Agung menjelaskan, ternyata ia ingin memberi informasi kepada calon klien-kliennya terkait tarif untuk fotografi, video, dan film berdasarkan ketentuan tersebut, sebab usaha yang digarap oleh Agung sudah terbilang lama sejak tahun 2017, tapi respons dari netizen luar biasa," kata Ayip.

    Lebih lanjut, Ayip menegaskan bahwa tarif yang dibayar oleh Agung langsung diserahkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Satu hal lagi, tarif yang dibayarkan oleh Agung ini langsung dibayar ke PNBP, bukan untuk Taman Nasional, dan bukan untuk kalangan kami juga," tegasnya. Ia menambahkan, jika ada pengaduan yang ingin disampaikan, calon pendaki bisa menelepon call center yang tertera di pos masuk TNBTS.
"Kami dari Taman Nasional sudah berusaha responsif, seperti pada pintu masuk telah dipasang call center pengaduan apabila ada tindak pelanggaran atau hal yang perlu ditanyakan,"

sumber : KOMPAS


Follow me for more info :

INSTAGRAM

Komentar